MAKASSAR_SOMBERE
Berita  

Dinas PU Makassar Cabut 7 Tiang Kabel Fiber Optik Ilegal dalam Operasi Bersama DPRD dan PTSP

Makassar – Upaya menertibkan tiang kabel fiber optik tanpa izin resmi terus dilakukan oleh Komisi C DPRD Makassar, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kolaborasi ini melibatkan operasi penertiban yang dilakukan di Jalan Goa Ria dan Jalan Kapasa Raya pada hari Selasa, 24 Oktober 2023.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 7 tiang kabel fiber optik ilegal berhasil dicabut dari lokasi tersebut. Tiang-tiang tersebut kemudian diangkut ke Workshop Dinas PU Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Proses pencabutan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, M. Noorhaq alias Doni, dengan partisipasi Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli alias Acil.

Fasruddin Rusli menjelaskan tujuan dari penertiban ini, “Penertiban tiang fiber optik yang tidak berijin ini adalah tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat bersama Pihak Provider.

Beberapa provider telah melampaui masa berlaku izinnya. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dinas PU Makassar untuk menertibkan seluruh tiang fiber optik yang tidak memiliki izin resmi.”

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa infrastruktur kabel fiber optik di Kota Makassar beroperasi sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat positif kepada masyarakat.

Kolaborasi antara pemerintah dan pihak terkait diharapkan akan terus meningkatkan kualitas layanan dan keamanan infrastruktur telekomunikasi di kota ini. Aksi ini juga menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menjaga ketertiban dalam penggunaan ruang publik.