Makassar – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar M Hatim menjelaskan, alasan di balik keharusan aktivasi KTP Digital di Dinas Dukcapil adalah untuk memastikan keamanan data penduduk sekaligus verifikasi nomor Handphone yang digunakan.
Dengan demikian, langkah ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan data dan memberikan perlindungan ekstra terhadap informasi pribadi warga.
Selain itu, Hatim menekankan bahwa warga tidak diperkenankan untuk diwakili oleh pihak lain ketika datang ke kantor untuk melakukan aktivasi KTP Digital.
Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas proses aktivasi dan mencegah praktik kecurangan atau pemalsuan identitas.
Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga memberikan kejelasan terkait penerapan IKD.
Bagi warga yang termasuk dalam kelompok lansia atau berada di daerah terisolir tanpa akses ke smartphone, dan juga bagi warga yang usianya baru mencapai 17 tahun, tetap akan diberikan KTP Elektronik secara fisik, sehingga kebijakan ini tidak akan menimbulkan kekhawatiran bagi kelompok tersebut.
Namun, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memohon kesabaran dari pengguna iOS/Iphone/Ipad. Mereka saat ini sedang berproses dengan Apple untuk memastikan bahwa sistem IKD dapat berfungsi dengan baik pada platform tersebut.
“Semoga segera terealisasi,” ungkap Hatim, mengisyaratkan harapan agar seluruh proses implementasi IKD dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh warga Kota Makassar.
Dengan KTP Digital, diharapkan layanan administrasi kependudukan akan semakin efisien dan terjamin keamanannya bagi seluruh masyarakat.
Muhammad Hatim, memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital yang telah melalui proses assesment dengan melibatkan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).
Dalam keterangannya, Kamis 27 Juli 2023 kepada beridata.com, Hatim menegaskan bahwa keamanan data pada sistem IKD telah terjaga dengan baik.
Sehingga warga tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan kebocoran data pribadi.