Beridata.com, Makassar – Mewakili Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah, H. Ismail Abdullah, S.STP, menghadiri Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian terkait pengadaan tanah untuk proyek Segmen E Kereta Api Sulawesi Selatan. Acara ini berlangsung di Hotel Dalton, Makassar, pada 3 Oktober 2024.
Musyawarah tersebut merupakan tahapan krusial dalam memastikan hak-hak masyarakat terdampak pembangunan proyek strategis ini terpenuhi secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain sebagai upaya penetapan bentuk ganti kerugian, kegiatan ini juga menjadi langkah transparansi pemerintah dalam menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
Dalam sambutannya, H. Ismail Abdullah menekankan pentingnya proses yang adil dan terbuka. “Musyawarah ini bukan hanya sekadar penetapan ganti rugi, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan rasa keadilan dan menjamin hak masyarakat. Dengan kerjasama yang baik, kita harapkan pembangunan infrastruktur ini dapat berjalan lancar dan membawa manfaat besar bagi masyarakat,” ungkapnya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti perwakilan pemerintah daerah, instansi teknis, dan pemilik lahan yang terkena dampak proyek. Diskusi berlangsung secara kondusif, memungkinkan seluruh peserta untuk menyampaikan pandangan dan mencapai kesepakatan terkait bentuk ganti kerugian.
Dengan terlaksananya musyawarah ini, diharapkan seluruh proses pengadaan tanah untuk proyek kereta api dapat segera dituntaskan. Pembangunan infrastruktur transportasi ini akan mendukung konektivitas di Sulawesi Selatan dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi serta mobilitas masyarakat di kawasan tersebut.