MAKASSAR_SOMBERE
Berita  

Dinkes Makassar Fasilitasi Kemenkes Siapkan Dokter Praktek Mandiri dan Dokter Gigi

Beridata.com, MAKASSAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar memfasilitasi kegiatan Rapat Pertemuan Pemantauan Evaluasi Mutu Fasyankes TPMD TPMDG yang dilaksanakan oleh Kemenkes Dirjen Yankes Puskesmas Kassi-kassi, Jalan Tamalate, Rabu (29/05/2024).

Tujuan kegiatan tersebut untuk memahami terkait registrasi dan penerapan akreditasi kepada tempat praktek dokter umum dan gigi sesuai Permenkes no 34 tahun 2022 tentang Akreditasi khususnya pada TPMD TPMDG.

Kegiatan Pemantauan Evaluasi Mutu Fasyankes TPMD TMPDG menghadirkan 3 orang narasumber dari Kemenkes RI Dirjen Yankes yakni diantaranya, Ira Iriani, SKM, M.KM perwakilan Ditjen Mutu Yankes, Suhadi, S.Com, S.Sos., Ditjen Yankes dan Agus Budianto, Ditjen Mutu Yankes.

Narasumber tersebut membawakan materi terkait bagaimana dengan para dokter yang telah membuka tempat praktek mandiri dokter umum dan tempat praktek mandiri dokter gigi untuk melakukan registrasi kedalam sistem pelaporan Yankes.

Adapun peserta perwakilan dari praktek dokter umum dan praktek dokter gigi di wilayah Kota Makassar, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Dinas Kesehatan Pangkep dan perwakilan dokter gigi Maros.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Ir.Zainal, ST, M.Si, IPM., mengatakan bahwa kami dari Dinas Kesehatan Kota Makassar memfasilitasi kegiatan Kemenkes RI untuk menyiapkan teman-teman dokter yang memiliki praktek mandiri dan praktek mandiri dokter gigi.

“Jadi ini dikhususkan untuk 2 profesi yang membuka praktek mandiri dokter umum dan praktek mandiri dokter gigi, dimana kegiatan ini adalah kegiatan Kemenkes RI,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan RI No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium, UTD, dan tempat dokter umum praktek mandiri dan praktek mandiri dokter gigi.

“Ini diharuskan sudah melakukan pendaftaran atau registrasi, ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan tentang bagaimana registrasi tempat praktek mandiri,” ungkapnya.

Lanjut, Zainal, mereka itu wajib melaporkan terkait dengan tenaga kesehatan dan wajib melakukan penginputan indikator-indikator mutu pelayanan kesehatan, ini sebagai salah satu perangkat untuk menilai dan mengevaluasi tempat praktek mandiri dokter umum dan praktek mandiri dokter gigi.

“Iya, jadi ada 2 profesi praktek yang menjadi sasaran yaitu tempat praktek mandiri dokter umum dan tempat praktek untuk dokter gigi, ini sehingga dapat mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan ditempat praktek mandiri itu sendiri,” ujarnya.

“Data kami untuk praktek mandiri tenaga kesehatan di Kota Makassar yang sudah meregistrasi sebanyak 43 praktek, dimana diantaranya 21 praktek mandiri dokter, 18 praktek mandiri dokter gigi dan 4 praktek mandiri bidan,” tutup Kabid Yankes Dinkes Kota Makassar Ir.Zainal, ST, M.Si, IPM. (*)