MAKASSAR_SOMBERE
Berita  

Kadis Pendidikan Makassar Ikuti Zoom Meeting Terkait Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Pendidikan

MAKASSAR, BERIDATA.COM – Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin bersama dengan sejumlah pejabat tinggi lainnya, mengikuti Zoom meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri terkait dengan larangan pelaksanaan kampanye di fasilitas tempat ibadah dan tempat pendidikan, Kamis (31/8/2023).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2023, yang mengabulkan gugatan terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Pada Zoom meeting yang berlangsung pada hari ini, Kepala Dinas Pendidikan Makassar menyampaikan komitmennya untuk mematuhi serta menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Beliau juga menekankan pentingnya memastikan agar larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan di Kota Makassar diimplementasikan dengan baik.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi tonggak penting dalam menjaga netralitas fasilitas publik, terutama tempat ibadah dan pendidikan, dalam konteks politik,” kata Muhyiddin.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar mengungkapkan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menjaga suasana yang kondusif dan menjauhkan potensi ketegangan politik dari lingkungan pendidikan dan tempat ibadah.

Dalam diskusi Zoom meeting, pejabat tinggi dari berbagai daerah di Indonesia berbagi pengalaman dan rencana implementasi putusan Mahkamah Konstitusi ini.

Mereka membahas langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan larangan kampanye ini diterapkan secara efektif dan efisien.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar juga menekankan peran penting sekolah dalam mengedukasi siswa dan masyarakat tentang aturan ini. Sekolah di Kota Makassar akan menjadi pelopor dalam menerapkan larangan kampanye di lingkungan pendidikan.

Zoom meeting ini menjadi langkah awal yang penting dalam mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi dan menjaga integritas fasilitas tempat ibadah dan pendidikan sebagai lingkungan yang bebas dari kampanye politik.