Makassar – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi, Dinas Penataan Ruang (Distaru) kota Makassar berinovasi untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar SKRD melalui QRIS.
Apa itu QRIS, QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan kode QR termasuk untuk pembayaran SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) untuk penertbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fahyuddin Yusuf, salah satu inovasi yang dilakukan oleh Distaru untuk memudahkan masyarakat adalah, pembayaran SKRD melalui QRIS yang bisa langsung di scan barcode saat pengambilan SKRD di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ungkapnya.