Beridata.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan layanan informasi publik melalui pelatihan khusus bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pelatihan ini berlangsung pada Rabu, 18 Desember 2024, bertempat di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Gedung Makassar Government Center (MGC), Lantai 7.
Dengan tema “Pemahaman Tugas, Fungsi, dan Peran PPID Utama dan Pelaksana,” pelatihan ini menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Khaerul Mannan dan Muliadi Mau, dari Komisi Informasi PPID Utama.
Dalam sesi pertama, Khaerul Mannan menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai hak dasar warga negara. “Ketersediaan informasi yang akurat dan transparan adalah fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Namun, hak ini tetap harus diimbangi dengan aturan yang melindungi data tertentu agar tidak disalahgunakan,” ujar Khaerul.
Ia juga memaparkan perbedaan peran antara PPID Utama dan Pelaksana. PPID Utama bertugas mengoordinasikan informasi tingkat kota, sedangkan PPID Pelaksana bertanggung jawab memberikan layanan langsung kepada masyarakat di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Melengkapi penjelasan tersebut, Muliadi Mau menyoroti pentingnya Standard Operating Procedure (SOP) dalam pengelolaan informasi. “Kecepatan, ketepatan, dan kesederhanaan adalah kunci dalam pelayanan informasi publik. SOP yang jelas menjadi panduan utama agar PPID mampu bekerja secara optimal,” ujar akademisi dari Universitas Hasanuddin ini.
Ketika salah satu peserta menanyakan perbedaan peran antara PPID dan humas pemerintah, Muliadi menjelaskan bahwa keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. “Humas bertugas membangun citra positif pemerintah, sementara PPID fokus pada pengelolaan dan penyebaran informasi publik sesuai dengan regulasi,” jelasnya.
Pelatihan ini dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai OPD di Kota Makassar. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan kualitas pelayanan informasi publik semakin meningkat, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam undang-undang.
Melalui program pelatihan ini, Pemkot Makassar optimistis dapat menciptakan sistem pelayanan informasi yang lebih efisien, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.