Makassar, beridata.com — Perumda Parkir Makassar bersama Jukir Gedung Immim menyepakati tarif insidentil yang berlaku di sekitar Gedung tersebut,hal ini sebagai tindak lanjut terhadap informasi yang viral di media sosial tentang kenaikan jasa parkir bermotor mencapai Rp 5.000 pada lokasi itu.
“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat tentang kenaikan tarif kendaraan bermotor yang viral di media sosial itu. Jadi Tim Reaksi Cepat (TRC) mengumpulkan para jukir Immim dan penanggung jawab gedung,” kata Humas Perumda Parkir, Asrul B, Senin, 29 April 2024.
Setelah dilakukan pertemuan yang dimaksud, lanjut dia, mereka menyepakati tarif parkir bermotor Rp 3000 dari sebelumnya Rp5.000.
Kegiatan itu dihadiri oleh Direktur Umum (Dirum), Rizal Asjahad, Korcam PD Parkir Ujung Pandang, Arman Amin, Plt Kasie Insidentil, Ilham Dg Engge, Pengelola Gedung Immim, Binmas Polsek Ujung Pandang dan Para Jukir.
“Alhamdulillah telah terjadi kesepakatan untuk mengikuti aturan dari Perumda Parkir Makassar. Kami berharap para jukir tetap patuhi aturan yang berlaku,”ungkapnya.
Selain itu, ia pun mengingatkan jukir kiranya bekerja secara profesional menata kendaraan tamu gedung Immim dengan tertib dan rapi.
“Selain tarif kami juga menekankan kepada jukir untuk lebih profesional dalam bekerja, menata kendaraan tamu dengan tertib dan rapi,dan jika melanggar akan dikenakan sanksi tertulis dan upaya hukum. Jukir kami telah mempunyai ID card dan karcis resmi. Bayar parkir ta, lalu minta karcisnya,” tegas Asrul.