beridata.com – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar mengamankan atribut jukir liar depan kantor PT Aneka Tambang (Antam) di Jalan Ratulangi, Kecamatan Mariso, Kamis, 30 Mei 2024.
“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat tentang adanya aktifitas parkir di depan PT.Antam. Sementara kita ketahui bahwa ruas jalan tersebut, merupakan area larangan parkir sesuai Perwali Nomor 64 tahun 2011 Tentang 5 ruas jalan larangan parkir,”ujar Humas Asrul B
Olehnya itu, kata dia, Perumda Parkir Makassar menurunkan Tim Reaksi Cepat untuk melakukan penertiban terhadap jukir liar yang beraktifitas.
“Kita dapati ada oknum jukir liar yang beraktifitas, dan langsung menarik atribut ilegelnya. Selain itu Tim juga memberikan peringatan ke oknum jukir liar tersebut untuk tidak lagi beraktifitas di titik tersebut,”jelas Asrul.
Menurutnya, Perwali 64/2011 sepenuhnya menjadi kewenangam Mitra Dishub, lalu ini akan menjadi atensi untuk di koordinasikan tentang penerapan sanksi Perwali tersebut.
“Kami sudah memberikan Edukasi dan peringatan kepada oknum jukir liar tersebut. Selanjutnya penerapan Sanksi untuk kendaraan yang di dapati memarkir di titik tersebut akan di lakukan oleh Mitra Dishub dan Kepolisian. Apakah dalam bentuk penggembokan atau sanksi tilang,”tutup Asrul.